Syarat Asal Pokok Dalam Rukun Qiyas



¤ Hukum yang hendak di pindahkan kepada cabang masih ada pada pokok. Kalau sudah tidak ada, misalnya sudah di hapuskan(mansukh), maka tidak mungkin terdapat pemindahan hukum.

¤ Hukum yang ada dalam pokok harus hukum syara' bukan hukum akal atau hukum bahasa, karena pembicaraan kita adalah qiyas syara'.

¤ Hukum tidak merupakan hukum pengecualian seperti sahnya puasa, orang yang lupa, meskipun makan dan minum. Mestinya puasanya menjadi rusak sebab sesuatu tidak akan tetap ada, apa bila berkumpul dengan hal-hal yang menafikannya(mentiadakannya).

Tetapi puasanya tetap ada, karena ada nas hadis: "Barang siapa lupa, padahal ia sedang puasa, kemudian ia makan dan minum, hendaklah menyelesaikan puasanya. Hanya Allah yang memberinya makan dan minum".(Riwayat Bukhari dan Muslim). Berhubung dengan hadis tersebut, maka orang yang di paksa tidak dapat di qiyaskan dengan orang yang lupa.http://feeds.feedburner.com/kelassonline