Pengertian Dan Kegunaan Serta Ilmu Pembantu Usul Fiqh



Ta'rif

Sebelum kita membahas lebih lanjut, mari kita bahas lebih dulu tentang apa itu "Usul" dan apa itu "Fiqh"?.

Usul ialah sumber atau dalil. Sedang Fiqh ialah mengetahui hukum-hukum syara' tentang perbuatan orang mukallaf, seperti hukum wajib, haram, mubah, sah atau tidaknya sesuatu perbuatan dan lain-lain. Orang yang mengetahui hukum-hukum itu di sebut Faqih.


Hukum-hukum tersebut ada sumbernya(dalilnya), yaitu Qur'an, hadis, ijma, dan qiyas. Maka yang di maksud dengan "usul fiqh" ialah sumber-sumber(dalil-dalil) tersebut dan bagaimana cara menunjukkannya kepada suatu hukum dengan secara ijmal (garis besar).

Karena itu, usul fiqh tidak membicarakan satu persatunya persoalan, tetapi hanya membicarakan dalil-dalilnya saja, apa syarat sahnya dalil-dalil tersebut dan bagaimana cara menetapkannya. Kemudian dari sudut perkataannya. Bagaimana bentuk(sighat perkataan itu,2 mafhumnya, salurannya dan apa yang dapat di pikirkan dari kata-kata itu (qiyas).

Pembicaraan


Ilmu Usul Fiqh menyelidiki keadaan dalil-dalil syara' dan menyelidiki bagaimana caranya dalil-dalil tersebut menunjukkan hukum-hukum yang berhubungan dengan perbuatan orang mukallaf. Karena itu, yang di bicarakan usul fiqh, ialah dalil-dalil syara' dari segi penunjukannya kepada hukum atas perbuatan orang mukallaf.

Kegunaan


Gunanya mempelajari usul fiqh, ialah untuk mengetahui hukum-hukum syari'at Islam dengan jalan yakin (pasti) atau dengan jalan zhan(dugaan, perkiraan) dan untuk menghindari taklid (mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui alasan-alasannya). Hal ini dapat berlaku, kalau memang benar-benar usul fiqh ini di gunakan menurut mestinya, yaitu mengambil hukum soal-soal cabang dari soal-soal yang pokok atau dengan mengembalikan soal-soal cabang kepada soal-soal pokok. Yang pertama adalah pekerjaan ahli Ijtihad (Mujtahid) dan yang ke dua adalah pekerjaan Muttabi.

Dengan adanya faedah tersebut; tertolaklah paham sementara orang yang mengatakan bahwa usul fiqh adalah pekerjaan orang-orang yang terdahulu saja dalam mencari ketentuan suatu hukum, dan bagi kita sekarang hanya mengikuti apa yang telah di dapati oleh mereka. Pendapat ini tidak benar, sebab taklid adalah pekerjaan yang harus kita hindari. Setidaknya kita harus bisa mencapai derajat Ittibat', yaitu mengikuti pendapat orang kain dengan mengetahui alasan-alasannya.

Ilmu-Ilmu Pembantu


Tidak ada sesuatu macam ilmu yang dapat berdiri sendiri, tetapi bersangkut paut dengan ilmu-ilmu yang lain. Demikian pula halnya dengan usul fiqh, adalah kaidah-kaidah (peraturan-peraturan)yang di pinjam dari ilmu-ilmu yang lain yang di jadikan suatu macam ilmu yang tersendiri. Adapun ilmu-ilmu yang sangat berhubungan dengan usul fiqh ialah:


1. Ilmu Tauhid
Ilmu ini penting, karena kita mengetahui adanya syari'at Islam, sesudah itu kita mengetahui adanya Tuhan yang menurunkan syari'at itu, dan adanya Rasul-Rasul(utusan-utusan) Tuhan yang membawa syari'at tersebut. Tentang kebenaran syari'at itu dari Allah dan tentang kebenaran Rasul-rasul pembawa syari'at itu, demikian pula tentang hujah(boleh menjadi pegangan) syari'at tersebut di bicarakan dalam ilmu tauhid.

2. Bahasa Arab
Kita mengetahui, bahwa Qur'an itu berbahasa Arab. Demikian juga hadis Nabi saw. Kita tidak akan bisa mengambil suatu hukum dari Qur'an atau Hadis, kalau kita tidak mengetahui bahasa Arab. Karena itu kedudukan bahasa Arab dalam mempelajari usul fiqh sangatlah penting.

Untuk lebih mengenal tentang Usul Fiqh silahkan baca juga Sejarah pembinaannya.