Hukum Menurut Bahasa Dan Syara'


Pada kesempatan ini Kelas Online akan membahas seputar apa arti Hukum dalam Ilmu Fiqh.

Hukum menurut bahasa ialah menetapkan sesuatu atas yang lain. Menurut Syara'(syar'i)yang berhubungan dengan perbuatan orang dewasa(mukallaf), firman mana mengandung tuntutan, membolehkan sesuatu atau menjadikan sesuatu sebagai adanya yang lain.


Dengan pengertian hukum seperti yang di sebut diatas, maka tidak boleh di artikan bahwa hukum syara' hanya berupa firman(nas) yang datang dari pembuat syara' semata-mata, tanpa memasukkan dalil-dalil syara' lain yang tidak berupa nas seperti Ijma, Qiyas, dan lain-lain. Dalil syara' ini meskipun tidak berupa nas, namun apa bila kita teliti berasal dri nas juga. Jadi dalil-dalil tersebut termasuk firman(nas) dari pembuat syara', meskipun tidak langsung.

Pengertian hukum menurut Usul Fikh berbeda dengan pengertian hukum menurut Ilmu Fiqh. Menurut Usul Fiqh yang di katakan hukum ialah firman (nas) dari pembuat syara' itu sendiri, baik firman Tuhan atau sabda Nabi. Sedangkan pengertian hukum menurut istila fiqh, ialah akibat kandungan firman (nas) tersebut. Dan perlu di ketahui bahwa yang menetapkan suatu hukum adalah Hakim.


Adapun hukum terbagi menjadi dua bagian yakni: Hukum Taklifi dan Hukum Wadh'i. Diantara kedua hukum ini terdapat dua hal perbedaan.

Pertama
Yang di maksud hukum taklifi ialah menuntut perbuatan mencegahnya atau membolehkan memilih antara memperbuat atau tidak memperbuat.  Baca selengkapnya》

Sedangkan hukum wadh'i tidak bermaksud menuntut melarang atau membolehkan memilih, tetapi hanya menerangkan sebab dan syarat atau halangan sesuatu hukum. Baca selengkapnya》

Kedua
Hukum taklifi selalu dalam kesanggupan orang mukallaf, baik untuk mengerjakan maupun untuk meninggalkannya. Adapun hukum wadh'i kadang-kadang dapat di kerjakan(disanggupi) mukallaf, kadang-kadang tidak.

Qaidah-Qaidah Pengambilan Hukum

1.  Amr (Suruhan)
2.  Nahi (Larangan)
3.  Al'Aam
4.  Khass, Takhsis dan Mukhassis
5.  Mutlaq dan Muqaiyad
6.  Manthuq dan Mafhum
7.  Mujmal dan Mubayyan
8.  Muradif dan Musytarak
9.  Ta'wil
10. Nasakh.

Dalil-Dalil Hukum

I.    Kitab
II.  Sunnah
III. Ijma
IV. Qiyas
V.   Istishhab
VI. Istishan.