Hukum Taklifi Menurut Kebanyakan Ulama
Berikut adalah beberapa pembagian taklifi menurut kebanyakan ulama yang terdiri dari:
¤ Ijab, yaitu firman yang menuntut suatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti
¤ Nadb (anjuran), yaitu firman yang menuntut suatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti
¤ Tahrim (larangan), yaitu firman yang menuntut meninggalkan suatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti
¤ Karahah, yaitu firman yang menuntut meninggalkan sesuatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti
¤ Ibahah (kebolehan), yaitu firman yang membolehkan sesuatu untuk di perbuat atau di tinggalkan.
Itulah pembagian hukum taklifi menurut kebanyakan ulama. Dan menurut golongan hanafiyyah hukum taklifi di bagi menjadi tujuh yaitu:
1. Fardhu
2. Wajib
3. Tahrim
4. Karahah Tahrim
5. Karahah Tamzih
6. Nadb
7. Ibahah.
Menurut golongan hanafiyyah, kalau sesuatu suruhan berdasarkan dalil yang pasti, seperti dari Qur'an atau Hadis mutawatir, maka suruhan itu di sebut fardhu. Tetapi kalau suruhan itu berdasar dalil yang zhanni maka di namakan wajib. Demikian pula halnya dengan larangan. Kalau larangan itu dasarnya dari dalil qat'i , di sebut haram. Sebaliknya kalau dasarnya dalil zhanni, di sebut makruh tahrim.
Kelima macam hukum tersebut di atas, di namakan taklifiyyah, yang berarti tuntutan atau memberi beban, adalah untuk mencari mudahnya, sebab sebenarnya terhadap ibadah nadb dan karahah tazzih tidak ada tuntutan.