Pengertian Hukum Wadhi Dalam Usul Fiqh


Hukum wadh'i ialah firman yang menjadikan sesuatu sebagai sebab adanya yang lain (musabab), atau sebagai syarat yang lain (masyrut) atau sebagai penghalang (amni') adanya yang lain. Karena itu, hukum wadh'i di bagi menjadi tiga yaitu: sebab, syarat dan mani'.

Sebab


Sebab ialah sesuatu yang terang dan tertentu yang di jadikan sebagai pangkal adanya hukum(musabbab). Artinya dengan adanya sebab, dengan sendirinya akan terujud hukum(musabbab).

Satu firman kadang-kadang meliputi hukum taqlifi dan hukum wadh'i bersama-bersama, seperti ayat 38 Al Maidah.
"Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, hendaklah potong tangannya".


Ayat di atas mengandung hukum taqlifi yaitu larangan mencuri juga berisi wadh'i, yaitu menjadikan pencurian sebagai sebab adanya potong tangan.

Beberapa hal di sekitar sebab

A. Sebab

Sebab di bagi dua:
1. Sebab di luar usaha atau kesanggupan mukallaf, seperti keadaan memaksa (darurat) menjadi sebab halnya memakan bangkai. Tergelincirnya(condongnya) matahari menjadi sebab wajibnya shalat zuhur.
2. Sebab yang di sanggupi dan dapat di usahakan oleh mukallaf. Sebab ini di bagi dua. Pertama, yang termasuk dalam hukum taqlifi, di perintahkan atau di larang mengingat maslahat - maslahat atau keburukan - keburukan tertentu. Kedua, yang termasuk dalam hukum wadh'i, seperti kawin menjadi sebab adanya hak waris - mewarisi antara suami istri dan menjadi sebab haramnya mengawini ibu istri. Membunuh menjadi sebab qiyas.

B. Mengerjakan sebab berarti menghendaki musabbabnya, karena sebab-sebab itu tidak di namakan sebab kalau tidak untuk menghasilkan musabbabnya. Seperti kawin berarti menghendaki akibat - akibat dari perkawinan, seperti waris - mewarisi dan lain-lain.

C. Mengerjakan sebab berarti mengerjakan musabbabnya, di sadari atau tidak. Seolah-olah orang mengerjakan sebab, dengan langsung mengerjakan musabbabnya. Meskipun musabbab ini bukan dari pekerjaannya. Dengan mengerjakan sebab, ia harus memikul resiko perbuatannya yang menjadi musabbab, yaitu qiyas misalnya sebagai balasan membunuh.

D. Orang yang mengerjakan sebab dengan sempurna syarat - syaratnya dan tidak terdapat halangannya maka orang tersebut tidak bisa mengelakkan diri dari musabbabnya.


E. Sebab-sebab yang di larang ialah sebab-sebab kerusakan atau keburukan, sebagaimana kebalikannya sebab - sebab yang di perintahkan adalah sebab - sebab kebaikan atau kemaslahatan.

Syarat


Syarat ialah sesuatu yang karenanya baru ada hukum, dan dengan ketiadaannya, tidak akan ada hukum (masyrut).

beberapa hal di sekitar syarat

1. Syarat haqiqi (syar'i) yaitu suatu pekerjaan yang si perintahkan syariat sebelum mengerjakan yang lain dan pekerjaan yang lain ini tidak di terima kalau tidak ada pekerjaan yang pertama.
Syarat haqiqi di bagi dua :
a. Syarat yang termasuk dalam hukum taqlifi.
b. Syarat yang termasuk dalam hukum wadh'i.

2. Syarat ja'li yaitu segala hal yang di jadikan syarat oleh perbuatannya untuk mewujudkan perbuatan yang lain.

Syarat ja'li ada empat:
a. Syarat penyempurnaan adanya masyrut
b. Syarat yang tidak cocok dengan maksud masyrut dan berlawanan dengan hikmahnya
c. Syarat yang tidak nyata atau tidak nyata sesuai dengan masyrut
d. Sesuatu pekerjaan yang tergantung daripada sebab dan syarat, dan sebab telah ada, sedangkan syarat belum ada, maka sebab tersebut, tidak dapat bekerja atau berpengaruh kepada perbuatan itu, sebab kalau perbuatan tersebut di kerjakan, berarti ada masyrut tanpa syarat.

Mani'(penghalang)


Mani' adalah sesuatu hal yang karena adanya menyebabkan tidak adanya hukum atau tidak adanya sebab bagi hukum