Pengertian Nasakh Dalam Ushul Fiqh



Nasakh Dalam Usul Fiqh



Menurut bahasa ialah membatalkan atau menghapuskan atau menyalin. Sedangkan menurut istilah nasakh berarti membatalkan sesuatu hukum dengan dalil yang datang kemudian.

Yang di batalkan di sebut manssukh, sedang yang membatalkan di sebut nasikh. Selanjutnya di gunakan ketiga istilah tersebut.

Kemungkinan adanya nasakh

Baik menurut akal maupun menurut riwayat, nasakh dapat terjadi. Pendapat ini dapat di sepakati ulama ushul, kecuali nasakh terhadap nas-nas (ayat) Qur'an.

MENURUT AKAL

Kepentingan sesuatu umat dapat berbeda-beda menurut waktu dan keadaannya. Sesuatu perbuatan mungkin berbahaya atau merugikan pada sesuatu waktu, tetapi dapat bermanfaat di waktu yang lain. Karena itu perbuatan tersebut mula-mula di larang, kemudian di perintahkan.

MENURUT RIWAYAT

Rasulullah pernah shalat menghadap Baitul Maqdis (Palestina) selama 18 bulan. Kemudian qiblat tersebut di hapuskan dan di pindahkan ke Ka'bah (Mekkah).

Syarat-Syarat Nasakh


Tidak semua syarat di sepakati, diantaranya masih ada yang menjadi perselisihan.

syarat-syarat Nasakh yang telah di sepakati

1. Nasikh harus terpisah dari Mansukh.
Kalau tidak terpisah, seperti sifat dan istisna, maka tidak di katakan Nasakh.
2. Nasikh harus lebih kuat atau sama kekuatannya dengan Mansukh. Karena itu Qur'an bisa di Nasakh dengan Qur'an dan Hadis mutawatir. Demikian pula Hadis mutawatir di Nasakh dengan Qur'an dan Hadia mutawatir pula.
3. Nasikh harus berupa dalil-dalil syara'.
Kalu Nasikh bukan dalil syara', seperti mati, maka tidak di sebut nasakh. Tidak adanya hukum terhadap orang yang telah mati dapat di ketahui akal tanpa petunjuk syara'.
4. Mansukh tidak di bataskan kepada sesuatu waktu.
Seperti kebolehan makan dan minum oada malam hari puasa di bataskan kepada waktu fajar. Kalau sudah terbit fajar, makan dan minum tidak di diperbolehkan lagi (baca Surah Al Baqarah ayat 187).
5. Mansukh harus hukum-hukum syara'.
Yang bisa di batalkan (Mansukh) hanyalah hukum syara'.

Nas-nas yang sudah pasti dan todak bisa di nasakh

a. Nas-nas yang berisi hukum-hukum pokok, baik yang berhubungan dengan kepercayaan dan pokok-pokok ibadah atau berhubungan dengan pokok keutamaan, seperti adil, kejujuran dan lain-lain. Atau yang melarang perbuatan-perbuatan yang hina seperti mempersekutukan Tuhan, membunuh, mencuri dan lain-lain.

b. Nas-nas yang berisi hukum-hukum yang abadi, seperti firman Tuhan:"Jangan kamu terima persaksian mereka selamanya" (An Nur:4).

c. Nas-nas yang berisi pemberitaan sesuatu kejadian baik yang lewat maupun yang akan datang, seperti peristiwa Musa dengan Firaun, akan datangnya kiamat dll.

Syarat-syarat Nasakh yang belum di sepakati

1. Nasikh dan Mansukh tidak satu jenis.
2. Adanya hukum baru sebagai pengganti hukum yang di batalkan.
3. Hukum pengganti lebih berat daripada hukum yang di batalkan.
Lihat penjelasannya disini》

Cara Mengetahui Nasakh


Nasakh dapat di ketahui dari:

1. Penjelasan sesuatu perkataan yang menunjukkan adanya pembatalan ( nasakh) seperti ayat 65 Al Anfal: "Sekarang Tuhan meringankan kamu sekalian". Ayat ini membatalkan kewajiban seorang melawan sepuluh orang. Di ringankan hanya melawan dua orang kafir.

2. Sabda Nabi seperti: "dulu saya melarang kamu menziarahi kuburan, maka (sekarang ( ziarahilah )".

3. Dari perbuatan Nabi, sebagaimana Nabi merajam Maiz dan tidak menderanya. Perbuatan Nabi menghapuskan sabdanya yang menerangkan dera 100 kali dan rajam.

4. Ijma' sahabat tentang sesuatu, sebagai nasikh dan yang lain sebagai mansukh. Sebenarnya bukan ijma'nya sendiri yang menasakhkan, tetapi dalilnya (dalil ijma').

5. Perlawanan dua dalil yang tidak bisa di kumpulkan menurut qaidah Usul.: "Selama masih bisa di kumpulkan, tidak boleh ada nasakh".

Apakah Ijma' bisa menjadi Nasikh?

Ijma'tidak bisa menasakhkan Qur'an maupun ijma' lainnya. Nasakh hanya terdapat pada kehidupan Rasulullah saw. sesudah beliau wafat, berakhirlah Qur'an dan Hadis. Dengan berakhirnya Qur'an dan Hadis tersebut habis pula nasakh dan mansukh. Jadi semua nas-nas Qur'an dan Hadis sudah Muhkam (tidak bisa di robah). Sedang adanya ijma' ialah sesudah wafatnya Rasulullah. Ijma'pada masa Rasulullah, tidak bisa terjadi, sebab ijma' tersebut bertentangan dengan Hadis, maka tak mempunyai arti apa-apa.

Apakah Qiyas bisa menjadi Nasikh atau Mansukh ?

Tidak mungkin ada qiyas yang berlawanan dengan Qur'an dan Hadis, apabila di penuhi syarat-syarat qiyas. Hukum yang datang dari qiyas selalu sama dengan hukum yang datang dari Qur'an dan Hadis. Kalau sekiranya ada qiyas yang berlawanan dengan Qur'an dan Hadis, maka qiyas tersebut salah.

Nasakh Dalam Qur'an


Apakah ada ayat-ayat Qur'an yang di nasakhkan oleh lainnya?

Dalam soal ini pendapat ulama tidak sama. Ada yang berpendapat bahwa di dalam Qur'an ada nasikh dan mansukh.Golongan yang lain meniadakan nasikh-mansukh dalam Qur'an.

golongan adanya nasikh dan mansukh dalam Qur'an

1. As Syafi'i (254 H)
2. An Nahhas (388 H)
3. As Sayuti (911 H)
4. As Syaukani (1280 H)

Yang meniadakan Nasikh dan Mansukh dalam Qur'an

1. Abu Muslim Isfahan (322 H)
2. Al Fakhrur Razy (504-606 H)
3. Muhammad 'Abduh (1325 H)
4. Rasyid Ridha (1354 H)
5. Dr. Taufik Sidqi (1298 H).