Pengertian Wajib Serta Bagiannya
Perbuatan wajib, yaitu sesuatu perbuatan yang di beri pahala bila di kerjakan, dan diberi siksa bila di tinggalkan.
Wajib di bagi seperti berikut:
I. Di lihat dari tertentu atau tidaknya perbuatan yang di minta, wajib dapat di bagi dua:
a. Wajib mu'ayyan; yaitu yang telah di tentukan macam perbuatan seperti membaca surah Fatihah dalam shalat.
b. Wajib mukhayyar; yaitu yang boleh di pilih salah satu dari keberapa macam yang telah di tentukan. Sebagaimana dalam kifarat sumpah ada 3 macam, yaitu memberi makan 10 orang miskin atau memberi pakaian kepada 10 orang miskin atau membebaskan seorang budak.
II. Di lihat dari segi waktu untuk mengerjakannya, wajib di bagi dua yakni:
a. Wajib mudayyaq (yang di sempitkan)atau mi'yar; yakni waktu untuk melakukan kewajiban sama dengan banyaknya waktu yang di butuhkan, seperti bulan Ramadhan di tentukan untuk melakukan puasa yang harus di jalankan selama bulan itu. Contoh lain, ialah akhir waktu shalat. Dalam wajib mudhayyaq ini, kewajiban harus segera di kerjakan waktu itu juga.
b. Wajib muassa' (yang di luaskan waktunya)atau dzarf; Waktunya lebih banyak dari waktu yang di butuhkan untuk menjalankan kewajiban, seperti waktu shalat lima waktu. Dalam kewajiban muassa', pekerjaan tersebut boleh di lakukan di sembarang waktu dalam batas waktu yang telah di tentukan.
III. Di lihat dari segi siapa yang harus memperbuatnya:
a. Wajib 'aini; yaitu perbuatan yang harus di kerjakan oleh tiap-tiap orang mukallaf, seperti shalat lima waktu.
b. Wajib kifayah; yaitu perbuatan yang harus di wujudkan oleh salah seorang anggota masyarakat tanpa melihat siapa yang mengerjakannya. Apabila telah di perbuat, maka hilanglah tuntutan terhadap lainnya. Tetapi bila tak seorang pun yang melakukannya, maka semuanya berdosa, seperti mendirikan tempat peribadatan, rumah sakit, menyembahyangkan dan mengebumikan mayat.
IV. Di lihat dari segi qadarnya (kwantitas), wajib di bagi dua:
a. Wajib muhaddad; yaitu kewajiban yang di tentukan syara' batas qadarnya (jumlahnya), seperti shalat fardhu, zakat, kifarat, harga pembelian dan lain-lain. Kewajiban seperti ini kalau tidak di kerjakan pada waktunya, maka menjadi tanggungan kita selamanya, sehingga kita menunaikannya.
b. Wajib gjairu muhaddad; yaitu kewajiban yang tidak di tentukan syara' batas qadarnya, seperti membelanjakan harta di jalan Tuhan, memberikan makan orang yang sedang kelaparan dan sebagainya.
Adanya kewajiban-kewajiban tersebut adalah karena perintah syara' tetapi tentang berapa jumlahnya tergantung kepada keadaan. Kewajiban yang semacam ini kalau tidak kita berikan secukupnya pada waktunya, maka tidak menjadi tanggungan atau hutang kita untuk memenuhi kekurangannya pada waktu berikutnya. Dalam waktu berikutnya ini kita sudah berhadapan dengan kewajiban yang lain.