Syarat Dan Cara Mengetahui Illat
Dalam pengertian rukun qiyas telah di jelaskan bahwa illat yaitu sebab yang menggabungkan pokok dengan cabangnya. Maka di bawah ini kita akan membahas tentang syarat-syaratnya.
Syarat-Syarat Illat
¤ Illat harus tetap berlaku, manakala ada illat, tentu ada hukum dan akan tidak ada manakala tidak ada illat.
¤ Illat berpengaruh kepada hukum. Artinya hukum harus terujud ketika terdapatnya illat, tanpa menunggu kepada sesuatu lainnya, karena adanya illat tersebut untuk kebaikan manusia, seperti melindungi jiwa yang mulia sebagai illat wajibnya qisas dan seperti memabukkan illat sebagai illat adanya haram terhadap terhadap minuman-minuman keras.
¤ Illat harus berupa sesuatu yang terang dan tertentu. Misalnya berpengaruhnya illat tersebut karena adanya hikmah yang di kehendaki syara'. Bepergian misalnya di jadikan illatnya menqasar shalat, karena qasar ini mengandung hikmah yang menghindari(mengurangi) kesukaran. Demikian pula zina di jadikan sebagai illat hukum had, karena ada hikmah, yaitu menjaga keturunan dari percampuran darah.
Kalau sesuatu tersebut tidak terang, maka tidak bisa di jadikan illat. Seperti redha dalam perikatan. Karena redha, adalah sesuatu hal yang samar, maka perlu adanya serah terima sebagai gantinya. Demikian pula, maka sesuatu itu tidak tertentu seperti kesukaran, maka tidak bisa menjadi illat menqasarkan shalat.
Karena kesukaran dapat berbeda-beda mengingat orang dan keadaannya, maka tidak dapat di jadikan illat untuk menqasarkan salat dalam keadaan bepergian meskipun boleh jadi, kesukarannya lebih berat daripada yang bepergian dalam beberapa hal.
¤ Illat tidak berlawanan dengan nas, apa bila berlawanan, maka nas-lah yang di dahulukan. Sebagaimana pendapat segolongan ulama, bahwa perempuan dapat memiliki dirinya, sebab di qiyaskan dengan bolehnya menjual harta bendanya.
Karena itu orang perempuan tersebut dapat melakukan pernikahan tanpa izin walinya. Qiyas semacam itu berlawanan dengan nas hadis Nabi:"Orang perempuan yang kawin tanpa izin walinya, maka nikahnya menjadi batal".(Riwayat Tirmidzi dan lain-lain).
Cara -Cara Mengetahui Illat
Karena dalam qiyas tidak cukup hanya mengetahui adanya illat, yaitu hal-hal yang mengumpulkan soal pokok dengan soal cabang, tetapi harus mengetahui pula dalil-dalil yang menunjukkan illat tersebut, baik dari nas (Qur'an dan Hadis),Ijma' maupun istinbat (penelitian),
Maka ulama usul menetapkan cara-car menentukan adanya illat:
Cara pertama
Menetapkan illat dengan dalil-dalil naqli ( Qur'an dan Hadis=nas), baik secara langsung atau tidak.
Cara kedua
Menetapkan illat dengan ijma'
Cara ketiga
Penyelidikan dan penelitian (istinbat).