Syarat-Syarat cabang Dalam Rukun Qiyas



¤ Hukum cabang tidak lebih dulu adanya dari pada hukum pokok. Sebagaimana mengqiyaskan wudhuk dengan tayamum dalam wajibnya niat, karena keduanya sama-sama taharah(suci).

Qiyas tersebut tidak benar, karena wudhuk di adakan sebelum hijrah, sedang tayamum di adakan sesudah hijrah.Bila qiyas tersebut di benarkan, maka berarti menetapkan hukum sebelum ada illatnya.

¤ Cabang tidak mempunyai ketentuan tersendiri. Ulama usul berkata: "Apa bila datang nas, qiyas menjadi batal".

¤ Illat yang terdapat pada cabang harus sama dengan illat yang terdapat pada pokok.

¤ Hukum cabang harus sama dengan hukum pokok.