Arti Syara' Dalam Hukum Wadh'i
Syarat ialah sesuatu yang karenanya baru ada Hukum, dan dengan ketiadaannya, tidak ada hukum (masyrut).
Contoh:
a. Genap satu tahun (haul), adalah syarat wajibnya zakat harta perniagaan. Tidak ada haul, tidak ada kewajiban zakat harta tersebut.
b. Dapat menyerahkan barang jualan menjadi syarat sahnya jual beli. Tidak dapat menyerahkan, tidak sah jual beli.
c. Sudah kawin adalah syarat adanya hukum rajam (di lempar batu) bagi orang yang melakukan zina. Tidak adanya kawin mengakibatkan tidak adanya rajam.
Beberapa hal disekitar syarat
Syarat dibagi dua :
(1) Syarat haqiqi (syar'i), yaitu suatu pekerjaan yang di perintahkan syari'at sebelum mengerjakan yang lain dan pekerjaan yang lain ini tidak di terima kalau tidak ada pekerjaan yang pertama itu. Seperti saksi menjadi syarat sahnya nikah dan wudhuk bagi sahnya shalat.
Syarat haqiqi (syar'i) di bagi dalam dua bagian :
a. Syarat yang termasuk dalam Hukum Taklifi. Seperti penutup aurat dan wudhuk untuk shalat. Syarat macam ini di perintahkan untuk menghasilkannya.
b. Syarat yang termasuk dalam Hukum Wadh'i. Seperti cukup setahun memiliki harta satu nisab, menjadi syarat adanya zakat.
(2) Syarat Ja'li, yaitu segala hal yang di jadikan syarat oleh perbuatannya untuk menunjukkan perbuatan yang lain.
Syarat ja'li ada empat macam:
a. Syarat penyempurnaan adanya masyrut, dan tidak meniadakannya seperti membayar kontan atau berangsur-angsur dalam jual beli. Syarat ini sah (boleh) diadakan.
b. Syarat yang tidak cocok dengan maksud masyrut dan berlawanan dengam hikmahnya, seperti syarat tidak memberi nafkah terhadap bakal istri dalam perkawinan dan syarat tidak boleh menggunakan barang yang di beli dalam jual beli. Syarat tersebut tidak sah (tidak boleh) diadakan.
c. Syarat yang tidak nyata-nyata berlawanan atau tidak nyata-nyata sesuai dengan masyrut. Dalam hal ini harus di bedakan antara ibadat dan mu'amalat. Dalam urusan ibadat kalau masyrut yang tidak nyata ada persesuaiannya di tolak, sebab dalam urusan ibadat seseorang tidak bisa mengadakan sesuatu syarat atas kemauannya sendiri.
Dalam urusan mu'amalat syarat yang tidak nampak perlawanannya terhadap masyrut itu, dapat diterima. Dalam urusan ibadah kita di larang mengerjakan kecuali ada perintah. Dalam urusan mu'amalat kita boleh mengerjakan kecuali kalau ada larangan.
d. Sesuatu pekerjaan yang tergantung dari pada sebab dan syarat, dan sebab telah ada, sedang syarat belum ada, maka sebab tersebut tidak dapat bekerja atau berpengaruh kepada perbuatan itu, sebab kalau perbuatan tersebut dikerjakan, berarti ada masyrut tanpa syarat. Seperti shalat magrib, syarat sahnya adalah wudhuk dan sebab wajibnya ialah terbenamnya matahari. Sebelum berwudhuk tidak sah mengerjakan shalat magrib, meskipun telah masuk waktunya.