Pengertian, Rukun, Dan Pembagian Qiyas
Dari segi Bahasa qiyas adalah mengukurkan sesuatu atas lainnya dan mempersamakannya.
Sedangkan menurut istilah, ialah menetapkan hukum sesuatu perbuatan yang belum ada ketentuannya, berdasarkan seauatu yang sudah ada ketentuan hukumnya.
Rukun Qiyas
Rukun Qiyas ada empat yakni:
1. Asal (pokok), yaitu yang menjadi ukuran(maqis-alaih atau tempat menyerupakan (al musyabbah bih)
2. Far'u (cabang) yaitu yang di ukur(maqis atau yang di serupakan(al musyabbah).
3. Illat, yaitu sebab yang menggabungkan pokok dengan cabangnya.
4. Hukum, yaitu yang di tetapkan bagi cabang dan sama dengan yang terdapat pada pokok.
Pembagian Qiyas
Qiyas dapat dibagi menjadi tiga:
I. Qiyas Illat
Qiyas illat ialah mempersamakan soal cabang dengan soal pokok karena persamaan illatnya.
Qiyas illat di bagi dua:
(1). Qiyas jali, yaitu kalau illat tersebut berdasarkan dalil yang pasti yang tidak ada kemungkinan lain selain untuk menunjukkan illat.
Qiyas jali di bagi tiga:
a. Di jelaskan dengan kata-kata yang menunjukkan illat
b. Qiyas awlawi (fahwal khitab)
c. Qiyas musawi (lahnul khitab).
(2). Qiyas khafi, yaitu kalau illat tersebut berdasarkan dalil yang mungkin bisa di jadikan illat, mungkin pula bukan sebagai illat.
Qiyas khafi di bagi dua:
a. Illat di ketahui dari kata-kata yang zahir(lebih terang untuk menunjukkan illat dari pada untuk lainnya)
b. Illat di ketahui dengan penyelidikan.
II. Qiyas Dalalah
Qiyas dalalah ialah suatu qiyas dimana illat tidak di sebutkan. Hanyalah hal-hal yang menunjukkan adanya illat tersebut(dalil illat). Seperti menqiyaskan wajibnya zakat harta kanak-kanak dengan wajibnya zakat harta orang dewasa. Wajibnya zakat orang dewasa adalah dalil illat yaitu dapat bertambahnya harta tersebut.
III. Qiyas Syibih
Ialah qiyas dimana cabang bisa di qiyaskan kepada dua pokok, maka cabang tersebut di qiyaskan dengan pokok yang banyak persamaannya, seperti budak yang di rusakkan, bisa diqiyaskan dengan orang merdeka karena sama-sama keturunan Adam.
Kehujjahan Qiyas
Para ulama tidak sama pendapatnya tentang kebolehan memegangi qiyas dalam hukum-hukum syari'at(qiyas syari')
Beberapa pendapat tentang qiyas
Pendapat pertama:
Kebanyakan sahabat, tabi'in fuqaha mengatakan, bahwa qiyas menjadi pegangan(hujjah). Alasan mereka ialah dari Qur'an dan hadis dan dari dalil akal-fikiran.
Dalil Qur'an
(1).artinya:
"Maka ambillah i'tibar(pelajaran) wahai orang-orang yang mempunyai pemandangan".(QS An Hasyr:2).
I'tibar di ambil dari perkataan Ubuur yang artinya melewati (melampaui).
Qiyas ialah melewati dari hukum soal pokok(asal) kepada hukum soal cabang(far'un). Jadi qiyas ini termasuk ke dalam ayat tersebut.
(II).artinya:
"Barang siapa yang membunuh diantara kamu dengan sengaja adalah balasannya menyembelih hewan seperti yang di bunuhnya, yang di putuskan oleh dua orang adil di antara kamu".(Al Maidah: 95).
Bagian pertama ayat tersebut menerangkan bandingan sesuatu dengan yang seumpamanya. Allah mewajibkan demikian, dan pelaksanaannya di serahkan kepada pendapat dan pikiran kita, sebagaimana yang dikatakan dalam ayat tersebut.
Dalila Hadis
"Ketika Mu'az di utus Nabi ke Yaman, maka Nabi bertanya kepadanya: "Dengan apa kamu memutusi perkara yang datang padamu ?",Berkata Mu'az:"Saya memutusi dengan Kitabullah(Qur'an)", Berkata Nabi: "Kalau tidak kamu jumpai dalam Kitabullah?", Kata Mu'az:" Dengan Sunnah Rasul (hadis)",Berkata Nabi:" Kalau tidak kamu dapati baik dalam Kitabullah maupun sunnah Rasul?",Mu'az menjawab:"Saya akan berijtihad (berusaha) dengan akal-fikiran saya". Maka Rasulullah menepuk dada (karena girang) sambil berkata:" Alhamdulillah, Tuhan telah memberi petunjuk utusan Rasul Tuhan kepada apa yang di ridhoi Rasulullah".(Riwayat Ahmad, Abu daud, Tarmidzi dan lain-lain dari hadis Mu'a).
Para Ulama mengatakan, bahwa qiyas termasuk usaha dengan akal fikiran, dan karenanya termasuk dalam hadis tersebut.
Dalil Akal
Nas-nas Qur'an, demikian pula hadis Nabi, baik perkataannya, perbuatannya maupun takrirnya, tidak cukup untuk menghadapi setiap peristiwa hukum, karena nas-nas Qur'an, dan hadis terbatas, sedang peristiwa-peristiwa yang terjadi tiada habis-habisnya. Sudah barang tentu apa yang terbatas tidak mungkin bisa menghadapi apa yang tidak terbatas.
Tetapi apakah semua qiyas di pakai?
Menurut Imam Syaukani qiyas yang di pakai ialah:
1. Qiyas yang ada nas terhadap illatnya.
2. Qiyas yang dengan pasti di nyatakan tidak adanya hal-hal yang berbeda.
3. Apa yang di sebut fahwal khitab (qiyas aula) atau lahnul khitab (qiyas musawi), apa bila kedua hal ini di namai qiyas. Sebenarnya kedua hal tersebut termasuk mafhum muwafaqah.
Pendapat Kedua
Daud dan Ibnu Hazm, kedua-duanya dari golongan Zhahiriyah, mengatakan: "Qiyas tidak menjadi hujjah". Menurut pendapatnya, semua peristiwa(soal) sudah ada ketentuannya dalam Qur'an dan Hadis, baik yang langsung di tunjukkan nas kata-katanya atau tidak, seperti isyarat nas(hukum yang tersirat) atau penunjukkan nas(dalam nas fakhwa Al-Khitab). Karena itu, kita tidak memerlukan qiyas.